Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Dalam membangun sebuah bangunan kita wajib memperhitungkan semua aspek didalemnya. Mulai dari perencanaan sampai bahan - bahan yang akan di gunakan hingga bangunan tersebut berdiri. Salah satu yang terpenting dalam sebuah bangunan adalah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Mengapa IMB itu penting,? sebab jika suatu bangunan tidak memiliki IMB akan dianggap ilegal dan tanah tersebut dapat disengketakan. Maka dari itu sebelum anda membeli sebuah rumah atau pun tanah alangkah baiknya di cek dulu kelengkapannya.
Ada beberapa tahapan yang harus anda ketahui dalam pembuatan IMB, namun sebelum kita bahas Cara Membuat IMB alangkah baiknya kita mengerti terlebih dahulu Pengertian IMB itu sendiri agar anda mengerti apa itu IMB.
Baca Juga Artikel Dibawah Ini
Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Mungkin diantara kita sudah sedikit paham tentang pengertian dari Izin Mendirikan Bangunan ini, akan tetapi alangkah baiknya kita bahas semuanya disini. Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah Izin untuk Mendirikan, Merenovasi, Memperbaiki, Atau Merubah suatu bangunan yang di keluarkan oleh di Kepala Daerah Setempat. Untuk pengurusan legalitas sebuah bangunan Dinas Tata Kota lah yang mengurusnya, semua berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah setempat
Maka dari itu untuk anda yang ingin Membangun, Merenovasi, Memperbaiki, Atau Merubah suatu bangunan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari dinas tata kota daerah yang anda tinggali.
Fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Untuk membangun sebuah daerah Fungsi Dari IMB ini sangatlah penting, karena dapat menciptakan tata kota yang baik dan benar. Dan yang pasti nya tata kota jadi teratur. Untuk pribadi kita jadi mengetahui letak dari rumah kita ini berdiri diatas tanah milik negara atau tidak. Karena sudah bukan rahasia lagi kalau banyak bangunan yang di bongkar karena mendirikan bangunan diatas tanah milik negara. Dan ini adalah Beberapa Fungsi Dari Izin Mendirikan Bangunan:
1. Mendukung Pelaksanaan Pembangunan agar bisa sesuai dengan rancangan teknis dan juga tata ruang yang telah di rencanakan oleh daerah.
2. Mempermudah pengawasan pemakaian suatu bangunan, baik dari fungsi atau estetika lingkungan.
3. Mendapatkan suatu jaminan hukum terhadap bangunan yang kita bangun atau tempati.
4. Dapat mempermudah dalam pengurusan beberapa kegiatan, seperti pengajuan kredit rumah, ijin usaha dan juga jika anda berpikiran untuk menjual bangunan anda akan lebih mudah lagi.
5. Membantu untuk kelangsungan pembangunan daerah dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Agar anda mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), anda dapat mengajukan permohonan pengurusan IMB melalui Unit Pelayanan Terpadu atau UPT dengan loket kepengurusan IMB dengan tetap di bawah naungan Dinas Tata Kota. Untuk lebih lengkap nya, berikut ini adalah Cara Mengurus IMB yang Benar
1. Mengajukan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Melengkapi Persyaratan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Membayar Restribusi Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan surat perintah pembayaran
4. Melakukan Proses Pembangunan Seusai Rancangan yang Diajukan
5. Mengambil Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pada umumnya lama proses kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB membutuhkan waktu 20 - 25 hari setelah diajukan. Tergantung dari kebijakan daerah dan juga kelengkapan dokumen - dokumen yang diperlukan.
Syarat Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Foto Copy Sertifikat Tanah atau Bukti Kepemilikan Tanah Lainnya Yang Sah
3. Foto Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terbaru
4. Gambar Rancangan, Desain atau Denah Bangunan Lengkap, Meliputi Denah, Layout, Dan Gambar Situasi
5. Melampirkan Surat Penyanding atau pun Surat Pernyataan Bersedia Di Bongkar Jika Bangunan Melanggar Ketentuan Yang Ada.
Begitulah sedikit banyaknya tentang Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Terimakasih sudah mengunjungi blog kami dan membaca artikel diatas.
Belum ada tanggapan untuk "Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan)"
Post a Comment